Belakangan kita dihebohkan dengan pembubaran Ormas atau lebih tepatnya Partai Politik Non Parlemen di Indonesia yakni Hizbut Tahrir Indonesia.

Hizbut Tahrir via www.babatpost.com
Pembubaran yang dilakukan pemerintah ini terbilang cukup kontroversi, bukan karena alasan dibubarkannya, namun lebih kepada cara pembubarannya.

menurut pendapat saya, pembubaran Hizbut Tahrir adalah sebuah bentuk radikalisme dan fundamentalisme terhadap "ideologi negara", dan tentu saja itu bagus, baik menurut saya maupun menurut media mainstream. radikalisme dan fundamentalisme yang terang seperti ini tidak akan pernah disebut demikian karena kedua istilah tersebut telah terlanjur diidentikkan dengan "terorisme". padahal (kembali menurut saya) apa yang dilakukan oleh pemerintah juga terlihat sedang men-teror HTI di indonesia. tapi kembali lagi hal ini tidak mungkin disebut terorist karena yang melakukannya adalah pemerintah yang berdaulat. sampai sejauh ini sebenarnya bagi saya tidak ada masalah selain daripada persoalan pemaknaan kata saja.

yang menjadi kontroversi justru cara yang ditempuh pemerintah yang terbilang frontal, hal ini menimbulkan gesekan antara kedua belah pihak, bahkan melibatkan pihak ketiga dan keempat.

orang-orang sebenarnya tidak bermasalah dengan pembubaran HTI, tapi orang-orang menjadi bermasalah dengan ke-frontal-an pemerintah. Undang-undang ormas yang baru disahkan menjadi topik pembicaraan.

seperti yang kita kenal bahwa pemerintah adalah pembuat kebijakan. mereka dipilih karena dipandang "lebih bijak" daripada orang lain di negara ini. kebijakan yang tidak bijak sebenarnya hanya mencoreng muka pengambil kebijakan.

apa itu kebijakan? menurut yang saya pahami kebijakan tidak hanya merupakan kata kerja yang terikat pada pengambilan keputusan saja, namun lebih dari itu juga mempertimbangkan asal-usul, tujuan serta efek dari keputusan yang diambilnya meliputi aspek estimologi, ontologi serta aksiologi.

ada peribahasa mengatakan "orang-orang tidak hanya dituntuk melakukan hal benar, tapi juga (melakukannya) dengan benar". dalam pandangan saya sejauh ini, pemerintah dapat dikategorikan melakukan hal benar, namun caranya kurang bijak. ini yang harus diperbaiki.