alasan penggunaan kata pribumi yang menajadi viral lantaran adanya INPRES no 26 tahun 1998 dan UU no 28 tahun 2008.
Anies baswedan dan sandiaga uno via : http://makassar.tribunnews.com |
desclimer : saya bukan ahli hukum dan bukan ahli bahasa, semua isi artikel ini hanya pendapat saya tanpa dilandasi pemahaman mendalam terkait bidang-bidang ilmu yang dibutuhkan untuk mengurai persoalan ini.
persoalan bermula dari pidato Anies.
Dalam pidatonya itu, Gubernur Anies mengatakan bahwa, "Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan pepatah Madura. Itik telor, ayam singerimi. Itik yang bertelor, ayam yang mengerami." (http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41648172)pertama, seperti dikemukakan anies bahwa sebelum penggunaan istilah pribumi didahului penggunaan kata "dulu". kata dulu merupakan keterangan waktu, jadi konteks pembicaraannya adalah waktu yang telah lalu.
kedua setelah kata "dulu" yang merupakan keterangan waktu, sekarang kita lihat subjeknya. subjeknya dalam penggalan kalimat tersebut tidak didefinisikan, namun menganalisa kalimat diatas maka dapat dipastikan yang subjek disini adalah Penjajah, itu dapat dilihat dari keterangan "ditindas dan dikalahkan" oleh siapa?
ketiga, objek. dalam penggalan kalimat tersebut yang menjadi objek adalah "kita semua pribumi". adanya kata "kita semua" sebelum kata "pribumi" menjadikan objeknya ini lebih universal daripada kata pribumi itu sendiri.
perlu digaris bawahi bahwa penggunaan kata pribumi, atau lebih lengkapnya kita semua pribumi merupakan objek, bukan subjek. (dari pelajaran bahasa indonesia waktu SD). jadi tidak ada hubungan dengan siapa apakah anies termasuk pribuni atau tidak.
keterangan "ditindas dan dikalahkan" menjurus pada kondisi dimana "kita semua pribumi (objek)" berada dalam suatu kondisi, yang disebabkan oleh sebuah perbuatan yaitu "menindas dan mengalahkan".
orang-orang heboh lantaran INPRES. mari kita lihat INPRES nya :
oke. disana kita bisa lihat. intruksi presiden adalah untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi "dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan", pidato bukan sebuah perumusan ataupun proses penyelenggaraan kebijakan, "perencanaan program" pidato tersebut bukan sebuah perencanaan program" ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan "pidato tersebut bukan sebuah pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan".MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI DALAM SEMUA PERUMUSAN DAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN PROGRAM, ATAUPUN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan maka perlu dipahami bahwa kegiatan penyelenggaraan pemerintahan merupan sebuah sistem baku dengan prosedur-prosedur yang kongkrit dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dimana pidato bukanlah merupakan bagian daripada nya.
anda datang ke kantor pajak, pelayanan di kantor pajak bagaimana prosedur prosedurnya, itu yang dimaksud penyelenggaraan pemerintahan. anda datang buat sim di polantas, ada prosedur-prosedurnya itu penyelenggaraan pemerintahan, tapi kalau anda pidato untuk pertama kalinya, bahkan sebelum prosedur-prosedur tersebut ada ditangan anda, artinya anda belum "melaksanakan kegiatan" dalam eangka menyelenggarakan pemerintahan. silahkan cari referensi sendiri tentang penyelenggaraan pemerintahan. sebaiknya dengan mengumpulkan Protap-Protap pelaksanaan setiap penyelenggaraan pemerintahan darisatuan terbesar hingga satuan-satuan terkecil penyelenggaraan pemerintahan. mudah-mudahan anda menemukan "pidato" sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan. wkwk.
jika yang dipersoalkan adalah perbuatan diskriminatif menurut UU no 28 tahun 2008 :
Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. (BAB I Pasal 1 Polin 1 UU no 28 tahun 2008).perhatikan sambungan kalimat setelah kata "yang mengakibatkan ...". artinya jika akibat-akibat tersebut tidak muncul maka perbuatan tersebut bukan diskriminasi.
pertanyaannya apakah akibat akibat itu muncul? tentu saja tidak. yang muncul hanya komentar-komentar "Buzzer" yang didistribusikan "Media mainstream" sehingga menjadi viral dan justru mendiskriminasi Anies.
dari penggalan pidato Anies jelas bahwa Anies tidak sedang melakukan diskriminasi kepada objek (kita semua pribumi).
fakta kemudian berbalik ditangan para "buzzer". mendiskriminasi Anies dengan menuduhnya melakukan tindakan diskriminatif. (pengurangan pengakuan terhadap Gubernur DKI)apakah masih berfikir bahwa pidato Anies merupakan disakriminasi? silahkan tinggalkan komentar.
0 Comments